TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERIMAAN KELAYAN

A. PERSYARATAN UMUM

1. Penyandang cacat netra potensial : mampu didik dan mampu latih

2. Usia 8 s/d 35 tahun

3. Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular

4. Tidak mempunyai kecacatan lain (cacat tubuh, mental, rungu / wicara dan bekas penyandang cacat kronis).

B. KELENGKAPAN PERSYARATAN

1. Mengisi dan mematuhi formulir yang telah disediakan (A1, A2, A3, A4, A5, A6, A7, A8 )

2. Surat keterangan dokter yang menyatakan kesehatan dan ketunanetraan kelayan serta ketajaman penglihatan (visus)

3. Surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa

4. Akte kelahiran / Surat keterangan Kenal Lahir

5. Ijajah / STTB / Sertifikat / Piagam yang dimiliki

6. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan klisenya

7. Surat pengantar dari Kantor Kesejahteraan Sosial / Dinas Sosial Kabupaten / Kota

8. Hal-hal yang dianggap perlu.

C. PELAKSANAAN

Mendaftarkan langsung ke Panti Sosial Bina Netra “Fajar Harapan” Prov. Kal-Sel atau melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan / Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat.

D. KETENTUAN KHUSUS.

1. Orang tua / wali kelayan wajib dan bertanggung jawab untuk tetap memelihara hubungan dengan anaknya.

2. Orang tua / wali kelayan harus bersedia dan sanggup menerima kembali anaknya setelah Purna program rehabilitasi sosial yang di peruntukan bagi anak yang bersangkutan.

3. Orang tua / wali sanggup memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Panti Sosial Bina Netra “Fajar Harapan” Prov. Kal-Sel.