TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERIMAAN KELAYAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Penyandang cacat netra potensial : mampu didik dan mampu latih
2. Usia 8 s/d 35 tahun
3. Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular
4. Tidak mempunyai kecacatan lain (cacat tubuh, mental, rungu / wicara dan bekas penyandang cacat kronis).
B. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Mengisi dan mematuhi formulir yang telah disediakan (A1, A2, A3, A4, A5, A6, A7, A8 )
2.
3.
4. Akte kelahiran /
5. Ijajah / STTB / Sertifikat / Piagam yang dimiliki
6. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan klisenya
7.
8. Hal-hal yang dianggap perlu.
C. PELAKSANAAN
Mendaftarkan langsung ke Panti Sosial Bina Netra “Fajar Harapan” Prov. Kal-Sel atau melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan / Dinas Sosial Kabupaten /
D. KETENTUAN KHUSUS.
1. Orang tua / wali kelayan wajib dan bertanggung jawab untuk tetap memelihara hubungan dengan anaknya.
2. Orang tua / wali kelayan harus bersedia dan sanggup menerima kembali anaknya setelah Purna program rehabilitasi sosial yang di peruntukan bagi anak yang bersangkutan.
3. Orang tua / wali sanggup memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Panti Sosial Bina Netra “Fajar Harapan” Prov. Kal-Sel.